بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Pendiri Kerajaan Aceh Darussalam
adalah Sulthan Alaiddin Ali Mughaiyat Syah. Dalam kerajaan Aceh Darussalam
tersebut disusun Undang-Undang Dasar oleh Abdul Qahhar yang diberi nama Kanun
Al-Asyi. Kanun tersebut disempurnakan pada masa Sulthan Iskandar Muda dan
diberi nama Kanun Al-Asyi Meukuta Alam. Kanun yang rumusan dan susunan
kalimatny yang identik dengan Undang-undang Islam lebih dikenal dengan nama Adat
Aceh, Adat Meukuta Alam atau Kanun Meukuta Alam.
Dalam Kanun inilah disusun Rukun
kerajaan, yaitu:
a.
Pedang
Keadilan, jika tiada pedang maka tidak ada kerajaan.
b.
Qalam,
Jika tidak ada kitab Undang-undang
maka tidak ada kerajaan.
c.
Ilmu, jika tidak mengetahui ilmu
dunia dan akhirat, tidak boleh mengatur kerajaan.
d.
Kalaam, jika tidak ada bahasa maka tidak boleh berdiri kerajaan.
Untuk dapat terlaksana keempat rukun tersebut dalam kerajaan,
maka kanun menetapkan empat syarat lagi,
yaitu:
a.
Ilmu
yang dapat memegang pedang
b.
Ilmu
yang dapat menulis
c.
Ilmu
yang dapat mengetahui, mengatur dan menyusun negeri
d.
Ilmu
bahasa
Dalam Kanun Al-Asyi Meukuta Alam ditetapkan bahwa, kerajaan Aceh
Darussalam adalah Negara Hukum yang muthlak sah, dan rakyat bukan patung yang
berdiri ditengah padabg, akan tetapi rakyat seperti pedang bermata Sembilan
yang amat tajam lagi besar matanya, lagi panjang sampai ke Timur dan ke Barat.
Selain itu, dalam Kanun
ditetapkan pula, bahwa cap (stempel) tertinggi ialah Cap Sikureung
, yang berbentuk bundar dan bertunjung keliling, ditengah-tengahnya bertuliskan
nama Sulthan yang sedang memerintah dan sekelilingnya tertulis nama delapan
sulthan yang memerintah sebelumnya.
Menurut Kanun Meukuta Alam bahwa delapan orang sulthan
sekelilingnya melambangkan empat dasar Hukum, yakni, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’
Ulama dan Qiyas serta empat jenis Hukum yaitu Hukum, adat, Qanundan Reusam,
yang bermakna bahwa Sulthab dikelilingi oleh hokum.
Dengan Undang-undang (Kanun) seperti
inilah Aceh Pernah menjadi Negara super power dan ditakuti bangsa
portugis.
Di Aceh Na Alam Peudeung
Cap sikureung Lam Jaroe Raja
Phon Di Aceh Troih U Pahang
Tan Soe Teuntang Iskandar Muda
Bansa Peutugeh Angkatan Meugah
Abeh Geupinah Di Aceh Raya
U Malaka Keudeh di Piyoh
Keunan Pih Troih Geupeucroek Teuma
Iskandar Sani duek Geunantoe
Lakoe Putroe Tajul Mulia
Kota Malaka Teuma Geu-Eungkhoe
Peutugeh Jiwoe Keudeh U Goa
No comments:
Post a Comment